Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa? Supaya hak dan kewajiban atas kendaraan itu resmi lepas dari pemilik lama.
Kalau tidak diblokir, semua urusan pajak, tilang elektronik, atau masalah hukum yang melibatkan kendaraan tersebut masih akan ditujukan ke nama pemilik di STNK lama.

Berikut alasannya:

1. Menghindari Tagihan Pajak
   Jika pembeli tidak membayar pajak tahunan, data samsat             masih mencatat nama anda sebagai pemilik. Akibatnya,               tunggakan pajak tetap tercatat atas nama anda.

2. Menghindari Tilang Elektronik (ETLE) Salah Alamat
    Kamera tilang otomatis merekam pelanggaran lalu lintas              berdasarkan plat nomor. Jika STNK belum diblokir, surat              tilang akan dikirim ke alamat anda.

3. Menghindari Tanggung Jawab Hukum
    Kalau kendaraan terlibat dalam kecelakaan atau tindak                  kriminal, nama di STNK akan dicari polisi terlebih dahulu. Jika      belum diblokir, anda bisa ikut terseret.

4. Proses Jual Beli Lebih Aman & Tertib
    Pemblokiran STNK memaksa pembeli segera melakukan              balik nama. Dengan begitu, data kepemilikan di samsat jadi          sesuai kondisi sebenarnya.

5. Bukti Lepas Tanggung Jawab
    Saat STNK diblokir, tercatat bahwa anda sudah tidak lagi menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut , jadi anda aman dari segala urusan administrasi ke depannya.

Mau blokir kendaraan? tapi tidak ada waktu untuk mengurusnya?

Tenang saja, Sibuea Biro Jasa Solusinya...
Kami dapat membantu Blokir kendaraanmu yang sudah dijual.

Artikel

Berita Lainnya

Perbedaan Warna TNKB Dalam Plat Kendaraan Indonesia

Perbedaan Warna TNKB Dalam Plat Kendaraan Indonesia

1. Plat Kendaraan PutihUntuk kendaraan perseorangan , badan hukum, PNA, badan internasional.2. Plat Kendaraan KuningUntuk kendaraan umum atau di gunakan sebagai kegiatan komersil/ usaha.3. Plat Kendar...

Lihat Selengkapnya
Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Dengan mutasi, kendaraan akan tercatat sesuai alamat terbaru pemilik dan memudahkan dalam pengurusan pajak, balik nama, maupun keperluan administrasi lain.Proses ini biasanya diperlukan ketika seseora...

Lihat Selengkapnya
Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Salah satu cara untuk menunjukan identitas tersebut adalah melalui Plat Nomor Cantik dan Khusus. Namun, apakah penggunaan plat nomor cantik ini lebih kepada simbol gengsi semata, atau justru kebutuhan...

Lihat Selengkapnya
Kenapa harus pakai biro jasa?

Kenapa harus pakai biro jasa?

Tidak semua orang memiliki waktu untuk mengurus pajak atau administrasi kendaraan secara langsung. Di sinilah peran Biro Jasa menjadi penting. Biro jasa adalah, pihak yang membantu masyarakat men...

Lihat Selengkapnya
Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?

Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?

Waktu operasional dibagi dua sesi:Pagi: 06.00–10.00 WIBSore–Malam: 16.00–21.00 WIB Arista, Liputan6AstraOtoshopDaftar 26 Lokasi Ganjil-Genap Jakarta 2025Luasnya cakupan bertujuan mengurai ke...

Lihat Selengkapnya
Mengenal Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Mengenal Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Plat ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang sah dan diatur oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.Setiap warna pada plat kendaraan memiliki arti dan peruntukan yang berbeda. Berikut...

Lihat Selengkapnya