Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?
Jawabannya: tidak boleh.
Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib menunjukkan dokumen fisik asli saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Foto SIM atau STNK di ponsel tidak dianggap sah dan tetap berisiko terkena sanksi tilang.
Sanksi Jika Tidak Membawa SIM
Mengacu pada Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp1.000.000
-Atau kurungan maksimal 4 bulan
Tidak membawa SIM saat berkendara dianggap sebagai pelanggaran serius karena SIM merupakan bukti legal kemampuan mengemudi seseorang.
Sanksi Jika Tidak Membawa STNK atau STNK Mati
Mengacu pada Pasal 288 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp500.000
- Atau kurungan maksimal 2 bulan
Catatan penting:
STNK mati (pajak belum dibayar) tetap dianggap tidak sah saat razia dan dapat dikenakan pasal yang sama.
Saat ini, E-STNK melalui aplikasi SIGNAL memang mulai diterapkan di beberapa daerah. Namun:
- Penerapannya belum merata
- SIM tetap wajib fisik, karena belum ada versi digital resmi yang menggantikan kartu asli saat razia.
Beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan:
1. Selalu cek SIM & STNK sebelum berangkat
2. Simpan dokumen di wadah khusus anti air
3. Gunakan pengingat di Handphone untuk masa berlaku pajak dan SIM
4. Rutin pastikan pajak kendaraan aktif
Jika Anda tidak ingin repot mengurus administrasi kendaraan, CV. Sibuea Biro Jasa siap membantu berbagai kebutuhan, antara lain:
- Perpanjang pajak kendaraan
- Balik nama & Mutasi kendaraan
- Pengurusan STNK & BPKB hilang
- Blokir pajak progresif
- Pembuatan SIM
- Request nomor cantik & Nomor GAGE
Semua proses dilakukan resmi, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena tilang.
Artikel
Berita Lainnya
Kenapa Banyak Orang Pakai Biro Jasa untuk Urus STNK?
Tidak heran, banyak orang akhirnya memilih menggunakan jasa biro jasa agar proses menjadi lebih praktis dan cepat. Biro jasa hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang sibuk, tidak memahami prosedur...
Lihat Selengkapnya
Kilatan ETLE di Margonda Depok Disebut Terang, Sejumlah Pengendara Mengaku Resah
Depok – Keberadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari sejumlah pengendara yang me...
Lihat Selengkapnya
Apa itu Balik Nama Kendaraan?
Proses ini penting agar secara hukum, kendaraan tersebut diakui sebagai milik sah pemilik baru dan memudahkan urusan administrasi di kemudian hari.Mengapa Balik Nama Kendaraan itu Penting?Banyak orang...
Lihat Selengkapnya
Jangan Abaikan Ini! Kesalahan Kecil yang Bisa Menghambat Pengurusan Kendaraan
Namun, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala hanya karena kesalahan-kesalahan kecil yang sebenarnya bisa dihindari.Agar proses pengurusan kendaraan tidak tertunda, berikut beberapa kesalaha...
Lihat Selengkapnya
Pentingnya KTP Asli dalam Pengurusan Pajak dan Dokumen Kendaraan
Salah satu dokumen paling penting dalam proses tersebut adalah KTP asli pemilik kendaraan. Banyak masyarakat belum memahami mengapa KTP asli wajib ditunjukkan saat pengurusan dokumen kendaraan....
Lihat Selengkapnya
Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?Jawabannya: tidak boleh.Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2...
Lihat Selengkapnya