Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?
Jawabannya: tidak boleh.
Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib menunjukkan dokumen fisik asli saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Foto SIM atau STNK di ponsel tidak dianggap sah dan tetap berisiko terkena sanksi tilang.
Sanksi Jika Tidak Membawa SIM
Mengacu pada Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp1.000.000
-Atau kurungan maksimal 4 bulan
Tidak membawa SIM saat berkendara dianggap sebagai pelanggaran serius karena SIM merupakan bukti legal kemampuan mengemudi seseorang.
Sanksi Jika Tidak Membawa STNK atau STNK Mati
Mengacu pada Pasal 288 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp500.000
- Atau kurungan maksimal 2 bulan
Catatan penting:
STNK mati (pajak belum dibayar) tetap dianggap tidak sah saat razia dan dapat dikenakan pasal yang sama.
Saat ini, E-STNK melalui aplikasi SIGNAL memang mulai diterapkan di beberapa daerah. Namun:
- Penerapannya belum merata
- SIM tetap wajib fisik, karena belum ada versi digital resmi yang menggantikan kartu asli saat razia.
Beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan:
1. Selalu cek SIM & STNK sebelum berangkat
2. Simpan dokumen di wadah khusus anti air
3. Gunakan pengingat di Handphone untuk masa berlaku pajak dan SIM
4. Rutin pastikan pajak kendaraan aktif
Jika Anda tidak ingin repot mengurus administrasi kendaraan, CV. Sibuea Biro Jasa siap membantu berbagai kebutuhan, antara lain:
- Perpanjang pajak kendaraan
- Balik nama & Mutasi kendaraan
- Pengurusan STNK & BPKB hilang
- Blokir pajak progresif
- Pembuatan SIM
- Request nomor cantik & Nomor GAGE
Semua proses dilakukan resmi, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena tilang.
Artikel
Berita Lainnya
Hal yang Wajib Dilakukan Setelah Membeli Kendaraan Bekas
Namun, setelah transaksi selesai, masih ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan agar kepemilikan kendaraan menjadi sah secara administrasi dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Jangan...
Lihat Selengkapnya
Kenapa Banyak Orang Pakai Biro Jasa untuk Urus STNK?
Tidak heran, banyak orang akhirnya memilih menggunakan jasa biro jasa agar proses menjadi lebih praktis dan cepat. Biro jasa hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang sibuk, tidak memahami prosedur...
Lihat Selengkapnya
Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?
Waktu operasional dibagi dua sesi:Pagi: 06.00–10.00 WIBSore–Malam: 16.00–21.00 WIB Arista, Liputan6AstraOtoshopDaftar 26 Lokasi Ganjil-Genap Jakarta 2025Luasnya cakupan bertujuan mengurai ke...
Lihat Selengkapnya
Mengapa Balik Nama Kendaraan Itu Penting?
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang menunda bahkan mengabaikan proses balik nama karena menganggapnya tidak terlalu penting. Padahal, balik nama bukan hanya sekadar mengganti nama pada STNK dan...
Lihat Selengkapnya
Dokumen Lengkap, Perjalanan Aman: Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan di Jalan Raya
Dokumen yang lengkap menjadi bukti legalitas kendaraan sekaligus memberikan rasa aman saat berkendara. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh dokumen penting selalu aktif d...
Lihat Selengkapnya
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Dengan mutasi, kendaraan akan tercatat sesuai alamat terbaru pemilik dan memudahkan dalam pengurusan pajak, balik nama, maupun keperluan administrasi lain.Proses ini biasanya diperlukan ketika seseora...
Lihat Selengkapnya