Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?

Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?

Waktu operasional dibagi dua sesi:

Pagi: 06.00–10.00 WIB

Sore–Malam: 16.00–21.00 WIB 

Arista, Liputan6
AstraOtoshop

Daftar 26 Lokasi Ganjil-Genap Jakarta 2025

Luasnya cakupan bertujuan mengurai kemacetan di ruas strategis. Berikut ruas jalan di bawah regulasi:

> Jakarta Pusat
> Jalan Pintu Besar
> Jalan Gajah Mada
> Jalan Hayam Wuruk
> Jalan Majapahit
> Jalan Medan Merdeka Barat
> Jalan MH Thamrin
> Jalan Jenderal Sudirman
> Jalan Balikpapan
> Jalan Kyai Caringin
> Jalan Salemba Raya (barat & timur, dari Paseban Raya–Diponegoro)
> Jalan Kramat Raya
> Jalan Stasiun Senen
> Jalan Gunung Sahari
> Jakarta Selatan
> Jalan Sisingamangaraja
> Jalan Panglima Polim
> Jalan Fatmawati (dari simpang Ketimun I hingga TB Simatupang)
> Jalan Gatot Subroto
> Jalan HR Rasuna Said
> Jalan Suryopranoto
> Jakarta Timur
> Jalan MT Haryono
> Jalan D.I. Pandjaitan
> Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Bekasi Timur
> Jalan MT Haryono
> Jalan D.I. Pandjaitan
> Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Bekasi Timur Raya hingga Perintis Kemerdekaan)
> Jalan Pramuka
> Jakarta Barat
> Jalan Tomang Raya
> Jalan Jenderal S. Parman (dari simpang Tomang Raya hingga Gatot Subroto)

Total: 26 ruas jalan utama yang diawasi ─ angka ini mencerminkan perluasan area dibanding sebelumnya

Area Akses Gerbang Tol

Selain ruas utama, ganjil-genap juga diterapkan di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Tujuannya pun sama: mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan arus kendaraan lebih lancar 

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran atas aturan dapat berakibat pada:
Denda maksimal Rp 500.000, atau Kurungan hingga 2 bulan, berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 287 

Liputan6

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa kategori kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil-genap, yakni:
> Sepeda motor
> Angkutan umum (pelat kuning)
> Ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan darurat
> Kendaraan listrik
> Kendaraan dinas (TNI, Polri), pejabat, kendaraan disabilitas,     dan logistik penting seperti pengangkut oksigen/vaksinasi 

Tips Praktis Menghadapi Aturan Ganjil-Genap

> Cek nomor pelat kendaraan dengan tanggal — pastikan sesuai agar tidak terkena tilang.

> Rencanakan perjalanan di luar jam sibuk (sebelum 06.00, antara 10.00–16.00, atau setelah 21.00).

> Gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL bila pelat tidak sesuai.

Manfaatkan aplikasi navigasi dengan opsi menghindari zona ganjil-genap.

> Pantau kondisi lalu lintas secara real-time via media sosial resmi atau aplikasi peta untuk rute alternatif.

> Selalu bawa dokumen lengkap seperti STNK dan SIM karena pemeriksaan sering dilakukan bersamaan dengan penegakan ganjil-genap


Dengan diberlakukannya aturan ganjil-genap Jakarta 2025 yang semakin ketat dan meluas, penting bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan dokumen kendaraan agar tidak menambah masalah di jalan. Jangan sampai perjalanan Anda terhambat hanya karena STNK mati, pajak kendaraan tertunggak, atau BPKB belum balik nama.

Sibuea Biro Jasa hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan STNK, BPKB, balik nama, mutasi kendaraan, hingga pajak tahunan dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Sehingga Anda bisa fokus berkendara dengan aman tanpa khawatir terkena tilang administratif. 🚗✨

👉 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Sibuea Biro Jasa dan pastikan dokumen kendaraan Anda selalu dalam keadaan lengkap dan berlaku.

Artikel

Berita Lainnya

STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan

STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan

Padahal, STNK yang masih atas nama orang lain bisa menimbulkan berbagai resiko, mulai dari masalah pajak, tilang elektronik, hingga kesulitan saat mengurus administrasi di kemudian hari.Balik nama ken...

Lihat Selengkapnya
STNK Hidup, Hati pun Adem! Solusi Praktis Urus Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

STNK Hidup, Hati pun Adem! Solusi Praktis Urus Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

Waktu yang terbatas, antrean panjang di kantor pelayanan, hingga prosedur yang terasa rumit membuat banyak orang menunda kewajiban ini. Padahal, STNK yang aktif dan pajak kendaraan yang tertib merupak...

Lihat Selengkapnya
Opsen PKB Dan Opsen Denda PKB

Opsen PKB Dan Opsen Denda PKB

Kebijakan ini merupakan amanat dari,Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). BBOPSEN PKB DAN OPSEN DENDA PKB ITU APASIH?Opsen PK...

Lihat Selengkapnya
Kilatan ETLE di Margonda Depok Disebut Terang, Sejumlah Pengendara Mengaku Resah

Kilatan ETLE di Margonda Depok Disebut Terang, Sejumlah Pengendara Mengaku Resah

Depok – Keberadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari sejumlah pengendara yang me...

Lihat Selengkapnya
Waspada Banjir! Simpan Dokumen Kendaraan dengan Benar agar Tidak Rusak

Waspada Banjir! Simpan Dokumen Kendaraan dengan Benar agar Tidak Rusak

Padahal, dokumen kendaraan merupakan syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari perpanjangan STNK hingga balik nama kendaraan.Agar terhindar dari kerugian dan kerepotan di kemudian...

Lihat Selengkapnya
Keuntungan Mutasi Kendaraan

Keuntungan Mutasi Kendaraan

Berikut adalah keuntungan utama mutasi kendaraan:1. Legalitas dan Kepatuhan HukumData Sesuai Domisili Pemilik Baru: Kendaraan akan terdaftar sesuai KTP pemilik baru, sehingga administrasi lebih rapi d...

Lihat Selengkapnya