PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025
Wilayah Apa Saja Ya?
1. JAWA BARAT
Periode Pemutihan Tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak:
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
* Penghapusan Denda Pajak:
Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program.
* Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Mutasi Masuk:
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain dibebaskan dari pajak selama satu tahun ke depan.
2. BANTEN
Periode Pemutihan Tanggal 10 April - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak:
Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
* Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
* Diskon PKB untuk Mutasi Kendaraan:
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% bagi kendaraan yang di mutasi dari luar Provinsi Banten.
3. JAWA TENGAH
Periode Pemutihan Tanggal 8 April - 30 Juni
Manfaat Program :
*Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Seluruh tunggakan pajak kendaraan ber
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
4. KOTA PALU
Periode Pemutihan Tanggal 14 April - 14 Mei 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Tunggakana pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, beserta sanksi administrasinya, dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
*Keringanan Untuk Kendaraan Mati Pajak:
Kendaraan yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun hanya diwajibkan membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
5. KALIMANTAN SELATAN
Periode Pemutihan Tanggal 5 Januari - 28 Juni 2025
Manfaat Program :
* Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Diskon sebesar 25% untuk pembayaran PKB.
* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2:
Biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua di bebaskan.
* Pengurangan Denda Pajak:
Denda keterlambatan pembayaran pajak dikurangi dari 25% menjadi 1% per bulan.
YANG DI PUTIHKAN BUKAN HANYA DENDA NYA SAJA LHO...
Langsung Saja, Konsultasikan, Surat-Surat Kendaraan Anda, Di SIBUEA BIRO JASA.
Artikel
Berita Lainnya
Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Prosedur ini penting un...
Lihat Selengkapnya
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor, adalah kewajiban yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun, yang besarannya tergantung pada:> Nilai jual kendaraan> Jenis dan tahun kendaraan> Wilayah pendaf...
Lihat Selengkapnya
BMW Seri-7 Jadi Korban Salah Sasaran Saat Demo, Rusak Parah Dihajar Massa
Menurut rekaman video yang beredar di media sosial, mobil tersebut tampak dikerumuni sejumlah orang. Massa yang tengah memanas diduga melampiaskan emosinya dengan merusak mobil itu. Beberapa bagian ke...
Lihat Selengkapnya
Kenapa Wajib Urus Dokumen Kendaraan Sebelum Libur Lebaran?
Jalan raya menjadi lebih padat dari biasanya, pemeriksaan kendaraan semakin ketat, dan risiko perjalanan pun meningkat.Di tengah persiapan mudik—mulai dari servis kendaraan, menyiapkan oleh-oleh, hing...
Lihat Selengkapnya
Kapan Waktu Terbaik Bayar Pajak Kendaraan?
Selain menjaga legalitas kendaraan tetap aktif, membayar pajak tepat waktu juga membantu pemilik kendaraan menghindari kendala saat terkena razia, perpanjangan STNK, hingga proses jual beli kendaraa...
Lihat Selengkapnya
Nomor Kendaraaan Bukan Sekedar Angka, Tapi Cerminan Gaya Anda.
Nomor polisi bukan hanya penanda legalitas, tetapi juga bisa mencerminkan karakter, gaya, dan kelas pemiliknya. Karena itulah, kini semakin banyak pemilik kendaraan yang memilih nomor kendaraan piliha...
Lihat Selengkapnya