Kenapa Dulu Plat Kendaraan Warna Hitam Tulisan Putih, dan Sekarang Plat Putih Tulisan Hitam?

Kenapa Dulu Plat Kendaraan Warna Hitam Tulisan Putih, dan Sekarang Plat Putih Tulisan Hitam?

Dulu, ketika melihat kendaraan pribadi di jalan, kita terbiasa dengan plat hitam. Sekarang, terutama pada kendaraan baru, kendaraan yang melakukan balik nama, atau kendaraan yang memasuki masa perpanjangan lima tahunan, kita mulai banyak melihat plat putih.

Lantas, kenapa warna plat kendaraan berubah? Apakah hanya perubahan desain? Dan apakah kendaraan yang masih menggunakan plat hitam harus segera menggantinya?

Berikut penjelasannya.

1. Dulu Mengapa Plat Kendaraan Berwarna Hitam?

Sebelum adanya ketentuan baru, kendaraan bermotor pribadi di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar hitam dan tulisan putih.

Ketentuan tersebut merupakan format yang sudah digunakan selama bertahun-tahun. Warna hitam menjadi ciri yang sangat familiar bagi kendaraan pribadi di Indonesia.

Pada aturan sebelumnya, TNKB kendaraan bukan umum menggunakan dasar hitam dengan tulisan putih, sedangkan jenis kendaraan lainnya memiliki ketentuan warna yang berbeda.

Seiring perkembangan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas, sistem identifikasi kendaraan juga ikut berkembang. Salah satunya adalah penggunaan kamera untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dari sinilah kemudian muncul kebutuhan untuk meningkatkan keterbacaan nomor kendaraan oleh sistem kamera.


2. Kenapa Sekarang Plat Kendaraan Berubah Menjadi Putih?

Perubahan warna TNKB diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Mei 2021.

Untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional, ketentuannya adalah:

Dasar putih dengan tulisan hitam.

Salah satu alasan utama perubahan tersebut adalah untuk mendukung penerapan ETLE.

Korlantas menjelaskan bahwa sistem kamera yang digunakan untuk membaca nomor kendaraan akan lebih mudah mengidentifikasi kombinasi dasar putih dengan tulisan hitam dibandingkan kombinasi dasar hitam dengan tulisan putih.

Dengan kata lain, perubahan ini bukan sekadar mengganti tampilan plat agar terlihat lebih modern.

Ada kebutuhan teknologi di balik perubahan tersebut, khususnya agar Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang digunakan dalam sistem ETLE dapat membaca nomor kendaraan dengan lebih jelas.


3. Apa Hubungannya Plat Putih dengan ETLE?

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi pelanggaran tertentu.

Kamera perlu menangkap nomor kendaraan dengan jelas agar kendaraan yang terekam dapat diidentifikasi.

Menurut penjelasan Korlantas, kombinasi warna putih sebagai dasar dan hitam sebagai tulisan membuat nomor kendaraan lebih mudah ditangkap dan dikenali oleh kamera. Pada kombinasi lama, dasar hitam dapat menjadi salah satu kendala dalam proses pembacaan nomor oleh kamera.

Jadi secara sederhana:

Plat lama:
⬛ Dasar hitam + tulisan putih

Plat baru:
⬜ Dasar putih + tulisan hitam

Perubahan tersebut dirancang agar proses identifikasi nomor kendaraan oleh sistem elektronik menjadi lebih efektif.


4. Apakah Semua Plat Kendaraan Sekarang Harus Putih?

Tidak semua kendaraan menggunakan warna putih.

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan beberapa kategori warna TNKB.

Putih dengan tulisan hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor:

  • Perseorangan
  • Badan hukum
  • Perwakilan Negara Asing
  • Badan Internasional

Kuning dengan tulisan hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

Merah dengan tulisan putih

Digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Hijau dengan tulisan hitam

Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, istilah "plat putih" bukan berarti semua kendaraan di Indonesia harus menggunakan plat putih. Warna TNKB tetap disesuaikan dengan jenis dan status kendaraannya.


5. Kalau Plat Kendaraan Masih Hitam, Apakah Harus Langsung Diganti?

Tidak perlu mengganti sendiri hanya karena sekarang sudah ada plat putih.

Perubahan plat dilakukan secara bertahap dan mengikuti saat TNKB memang harus diterbitkan kembali.

Korlantas menjelaskan bahwa plat putih diberikan antara lain pada kendaraan baru dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku, misalnya ketika melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Karena masa berlaku TNKB setiap kendaraan berbeda-beda, pergantian warna juga tidak dilakukan secara serentak.

Itulah sebabnya sampai sekarang masyarakat masih bisa menemukan kendaraan dengan:

Plat hitam dan plat putih secara bersamaan di jalan.

Plat hitam yang masih memiliki masa berlaku tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis.


6. Kapan Kendaraan Mendapat Plat Putih?

Secara umum, penerbitan TNKB baru dapat terjadi ketika kendaraan memang membutuhkan TNKB baru.

Contohnya:

Kendaraan baru

Saat kendaraan baru didaftarkan dan diterbitkan TNKB, kendaraan tersebut menggunakan spesifikasi TNKB yang berlaku.

Perpanjangan lima tahunan

Saat masa berlaku TNKB habis dan kendaraan melakukan registrasi/perpanjangan lima tahunan, TNKB akan diterbitkan kembali.

Balik nama

Perubahan kepemilikan dapat menyebabkan adanya perubahan data registrasi dan penerbitan TNKB baru sesuai ketentuan yang berlaku. Korlantas juga menyebut balik nama sebagai salah satu kondisi yang dapat menyebabkan TNKB lama harus diganti.

Perubahan nomor kendaraan

Apabila terjadi perubahan NRKB/nomor registrasi kendaraan, TNKB juga akan diterbitkan kembali.

Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti plat hitam menjadi putih secara mandiri hanya karena melihat kendaraan lain sudah menggunakan plat putih.


7. Apakah Plat Hitam Masih Sah Digunakan?

Selama TNKB tersebut masih berlaku, plat hitam lama tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena sudah ada ketentuan plat putih.

Korlantas pernah menjelaskan bahwa pergantian dilakukan mengikuti masa berlaku TNKB masing-masing kendaraan. Karena itu, selama belum memasuki waktu penggantian, kendaraan yang masih menggunakan plat hitam dapat tetap menggunakan TNKB tersebut.

Hal ini juga menjelaskan mengapa di jalan raya kita masih dapat melihat dua jenis plat:

Plat hitam tulisan putih dan plat putih tulisan hitam.

Keduanya dapat ditemukan karena proses perubahan dilakukan secara bertahap, bukan dengan mengganti seluruh plat kendaraan secara serentak.


8. Apakah Pemilik Kendaraan Boleh Mengganti Plat Hitam Sendiri Menjadi Putih?

Penggantian TNKB bukan berarti pemilik kendaraan bebas membuat atau mengganti plat sendiri.

TNKB merupakan bagian dari registrasi kendaraan bermotor dan materialnya diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Spesifikasi teknis TNKB juga ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika kendaraan memang sudah waktunya mendapatkan TNKB baru, penerbitannya mengikuti proses registrasi kendaraan yang resmi.


9. Apakah Plat Putih Membuat Biaya Pajak Kendaraan Menjadi Lebih Mahal?

Perubahan warna plat bukan berarti pajak kendaraan menjadi lebih mahal.

Perubahan warna TNKB merupakan perubahan spesifikasi warna yang berkaitan dengan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan.

Korlantas juga menjelaskan bahwa perubahan dari plat hitam menjadi plat putih tidak dimaksudkan sebagai pungutan tambahan khusus akibat perubahan warna tersebut.

Jadi, jangan menganggap bahwa plat putih berarti pajak kendaraan lebih mahal.

Besaran pajak kendaraan tetap mengikuti ketentuan perpajakan kendaraan bermotor dan data kendaraan masing-masing.


10. Kenapa Perubahannya Tidak Dilakukan Sekaligus?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul.

Bayangkan ada jutaan kendaraan yang masih memiliki TNKB dengan masa berlaku berbeda-beda. Ada kendaraan yang baru mendapatkan plat beberapa bulan lalu, sementara kendaraan lainnya sudah memasuki masa perpanjangan lima tahunan.

Kalau semuanya harus diganti sekaligus, tentu prosesnya akan sangat berbeda.

Karena itu, penerapan plat putih dilakukan secara bertahap mengikuti kebutuhan penerbitan TNKB baru.

Korlantas pada saat awal penerapan menjelaskan bahwa kendaraan baru dan kendaraan yang memasuki masa berlaku TNKB lima tahunan menjadi bagian dari kendaraan yang mendapatkan plat dengan spesifikasi baru.

11. Jadi, Apa Perbedaan Utama Plat Lama dan Plat Baru?

Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat seperti ini:

Plat LamaPlat Baru
Dasar hitamDasar putih
Tulisan putihTulisan hitam
Digunakan pada ketentuan sebelumnyaMengikuti Perpol No. 7 Tahun 2021
Sistem identifikasi lamaMendukung identifikasi berbasis kamera/ETLE
Tetap dapat digunakan selama masih berlakuDiterbitkan saat kendaraan memang membutuhkan TNKB baru

Perubahan yang paling terlihat memang hanya warna dasar dan warna tulisan, tetapi tujuan penerapannya berkaitan dengan perkembangan sistem registrasi serta penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Perubahan dari plat hitam tulisan putih menjadi plat putih tulisan hitam bukan sekadar perubahan tampilan.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, salah satunya untuk mendukung penerapan ETLE dan teknologi pembacaan nomor kendaraan melalui kamera.

Kendaraan yang masih menggunakan plat hitam tidak perlu panik atau menggantinya sendiri selama TNKB tersebut masih berlaku. Pergantian ke plat putih dilakukan ketika kendaraan memang mendapatkan TNKB baru, seperti kendaraan baru, perpanjangan lima tahunan, atau kondisi perubahan data tertentu sesuai ketentuan.

Jadi kalau hari ini kita melihat plat hitam dan plat putih berjalan berdampingan di jalan, hal tersebut merupakan bagian dari proses penerapan perubahan TNKB secara bertahap.

Informasi Singkat

Plat hitam → tulisan putih
Format yang digunakan pada sistem sebelumnya.

Plat putih → tulisan hitam
Format baru untuk kendaraan yang termasuk kategori yang ditetapkan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021.

Tujuan utama perubahan:
Mendukung sistem identifikasi kendaraan dan ETLE.

Apakah plat hitam langsung tidak berlaku?
Tidak. Plat lama tetap digunakan sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan.

Apakah boleh ganti sendiri?
Tidak. TNKB mengikuti proses penerbitan resmi.

Dasar aturan:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Artikel oleh Sibuea Biro Jasa
Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Balik Nama, Mutasi dan berbagai kebutuhan administrasi kendaraan.

Untuk konsultasi terkait balik nama, mutasi, perpanjangan pajak, ganti plat, STNK, BPKB, dan administrasi kendaraan lainnya, bisa konsultasi terlebih dahulu dengan Sibuea Biro Jasa.

 

Artikel

Berita Lainnya

BIRO JASA STNK TANGERANG

BIRO JASA STNK TANGERANG

Mengurus dokumen kendaraan tidak selalu sederhana. Selain perpanjangan pajak, pemilik kendaraan dapat membutuhkan proses balik nama, mutasi, cabut berkas, hingga pengurusan dokumen yang hilang.Sibuea...

Lihat Selengkapnya
Balik Nama Kendaraan Jadi Lebih Mudah dengan Sibuea Biro Jasa!

Balik Nama Kendaraan Jadi Lebih Mudah dengan Sibuea Biro Jasa!

Namun , proses balik nama seringkali memakan waktu dan tenaga jika dilakukan sendiri. Nah, kabar baiknya, CV. Sibuea Biro Jasa siap membantu Anda menyelesaikan urusan balik nama kendaraan 1 Samsat den...

Lihat Selengkapnya
Hal Kecil Ini Bisa Bikin Kendaraanmu Bermasalah!

Hal Kecil Ini Bisa Bikin Kendaraanmu Bermasalah!

Saat berada di jalan, kelengkapan dokumen bukan hanya formalitas—melainkan kewajiban. Ketika ada razia atau pemeriksaan dari pihak berwenang, dokumen kendaraan menjadi hal pertama yang diperiksa. Jika...

Lihat Selengkapnya
Nomor Kendaraaan Bukan Sekedar Angka, Tapi Cerminan Gaya Anda.

Nomor Kendaraaan Bukan Sekedar Angka, Tapi Cerminan Gaya Anda.

Nomor polisi bukan hanya penanda legalitas, tetapi juga bisa mencerminkan karakter, gaya, dan kelas pemiliknya. Karena itulah, kini semakin banyak pemilik kendaraan yang memilih nomor kendaraan piliha...

Lihat Selengkapnya
Tips Mengurus Pajak Kendaraan

Tips Mengurus Pajak Kendaraan

Dengan taat membayar pajak dan memahami peran SAMSAT POLDA, kita bisa menjaga legalitas kendaraan, menghindari sanksi, dan ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.Berikut Tips Mengurusa Pajak Kendar...

Lihat Selengkapnya
Tips Memilih Biro Jasa Yang Terpercaya

Tips Memilih Biro Jasa Yang Terpercaya

Tips Memilih Biro Jasa yang Terpercaya Apa aja sih?1. Cek Legalitas dan ReputasiPastikan biro jasa memiliki izin resmi dan ulasan positif dari pelanggan sebelumnya.2. Tanyakan Rincian BiayaMinta...

Lihat Selengkapnya