PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN
Perbedaaan perpanjangan pajak Tahuanan dan 5 Tahunan.
-Pajak Tahunan adalah Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap setahun sekali.
Komponen Pajak meliputi PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )
dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
Proses dilakukan cukup membawa KTP asli atas nama , STNK asli dan F Copy BPKB.
Bisa dilakukan melalui Online di beberapa daerah , atau langsung ke samsat.
- Pajak 5 Tahunan Kendaraan adalah Pajak yang dibayarkan setiap 5 Tahun sekali saat masa berlaku Plat Nomor dan STNK berakhir.
Komponen yang dibayarkan meliputi PKB , SWDKLLJ , STNK dan biaya TNKB.
Proses pengurusan memerlukan dokumen meliputi BPKB asli , STNK asli , KTP asli atas nama dan Cek Fisik untuk pengesahan nya.
Hasil yang didapatkan adalah , STNK baru , Plat Nomor baru dan pembayaran Pajak ( SKPPD ) yang baru.
Artikel
Berita Lainnya
Kenapa Banyak Kendaraan Kena Blokir Data? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Lalu sebenarnya apa itu blokir data kendaraan? Apa penyebabnya? Dan apakah masih bisa diurus kembali?Apa Itu Blokir Data Kendaraan?Blokir data kendaraan adalah kondisi ketika data kendaraan dibatasi...
Lihat Selengkapnya
Kelebihan dan Kekurangan kendaraan listrik
Tentu, kendaraan listrik memiliki kelebihan dan kekurangan yang patut dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk beralih dengan kendaraan listrik.Kelebihan kendaraan listrik apa aja ya?:1. Ramah Lingkun...
Lihat Selengkapnya
Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu
Dengan adanya samsat dan biro jasa, masyarakat punya banyak pilihan untuk mengurusnya dengan mudah.Apa saja sih manfaat jika kalian membayar pajak tepat waktu?> Menghindari denda dan masalah hukum....
Lihat Selengkapnya
Perpanjang Pajak Kendaraan Sebelum Mudik.
Sebaiknya pajak kendaraan diperpanjang sebelum mudik, terutama jika jatuh tempo saat anda sedang bepergian, repot juga lho, ada beberapa alasannya, yuk minbuea kasih tau.1. Hindari Denda : Jika telat...
Lihat Selengkapnya
Jenis Blokir Surat Kendaraan Yang Jarang Orang Ketahui
Nah berikut beberapa jenis blokir yang bisa terjadi pada data kendaraanmu:1. BLOKIR E-TILANG.Blokir ini terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas dijalan, jika kamu tidak membayar denda tilang nya...
Lihat Selengkapnya
STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan
Padahal, STNK yang masih atas nama orang lain bisa menimbulkan berbagai resiko, mulai dari masalah pajak, tilang elektronik, hingga kesulitan saat mengurus administrasi di kemudian hari.Balik nama ken...
Lihat Selengkapnya